Example floating
Example floating
BeritaNasional

Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan,Hotman Paris Minta Presiden Pecat Komnas Perempuan

102
×

Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan,Hotman Paris Minta Presiden Pecat Komnas Perempuan

Sebarkan artikel ini
Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial) Hotman Paris Minta Presiden pecat Komnas Perempuan

JAKARTA,INFOPUBLIK24 – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menuai reaksi keras dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup menggambarkan tindakan penyiksaan.

Melalui video yang diunggahnya, Hotman Paris meluapkan kekecewaannya terhadap pernyataan tersebut. Bahkan, ia meminta agar pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pernyataan itu dipanggil DPR hingga dievaluasi oleh pemerintah

dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?” ujar Hotman Paris yang dikutip

Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Sabtu (27/6/2026), Hotman mengecam keras pernyataan Sondang Simanjuntak tersebut.

Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.

“Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Lu itu baru sekali saja baca peraturan PBB udah gaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas HAM, sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar kamu, untuk membayar makanan yang masuk ke isi perutmu ya,” tegasnya.

Hotman Paris kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara istilah penyiksaan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Menurutnya, Komnas Perempuan seharusnya memahami kerangka hukum nasional sebelum merujuk pada konvensi internasional.

“Dari ucapanmu itu, kau benar-benar tidak paham. Nih gua ajarin lu ya, emak-emak. Menurut KUHP Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan ya. Tidak ada istilah penyiksaan dalam KUHP kita,” kata Hotman Paris.

YTR menderita luka berat di sekujur tubuh, wajahnya rusak, pandangannya terganggu, bahkan luka-lukanya sampai berbelatung akibat pembiaran medis. Di tengah penderitaan sedahsyat itu, perdebatan semantik mengenai istilah “penyiksaan” oleh pejabat publik dinilai Hotman Paris justru melukai hati nurani kemanusiaan rakyat Indonesia.(TNF)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan