Example floating
Example floating
Nasional

Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan Dan Tarik Biaya Tambahan

42
×

Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan Dan Tarik Biaya Tambahan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Kementerian Komunikasi dan Digital

JAKARTA,INFOPUBLIK24 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru dimana operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet atau istilah lainnya kuota internet hangus.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan apabila ingin menggunakan sisa kuota miliknya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu 29/8/2026

Menurut Meutya, penerbitan aturan ini juga merespons laporan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan sisa kuota.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain melarang penghapusan sisa kuota dan biaya tambahan, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, skema tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelasnya.

Komdigi juga meminta operator memperjelas informasi terkait layanan internet kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat melihat penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku pada saat pelanggan membeli paket, tetapi juga menjadi bagian dari transparansi layanan yang harus diberikan operator.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan