Example floating
Example floating
Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Selatpanjang : Bebas Denda, Cukup Bayar Dua Tahun Pokok

125
×

Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Selatpanjang : Bebas Denda, Cukup Bayar Dua Tahun Pokok

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026

MERANTI ,INFOPUBLIK24 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya.

Program yang bertepatan dengan HUT Provinsi Riau ke-69 ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak di seluruh Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti,Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan Selatpanjang, Abdul Hamid mengatakan, pemutihan ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 511/VII/2026.

Abdul Hamid menyebut program ini sangat ditunggu masyarakat Meranti karena kondisi geografisnya yang unik.

“Kita ini wajib pajaknya antar pulau. Ada Pulau Tebing Tinggi, Rangsang, Merbau, Pulau Padang. Jaraknya jauh-jauh. Makanya begitu SK ini keluar, langsung kami sebarkan ke seluruh kecamatan, desa, camat, PMD, instansi vertikal, bahkan showroom yang ada di Meranti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jam pelayanan di Samsat Selatpanjang diperpanjang. Dari biasanya sampai jam 14.00 WIB, kini menjadi sampai jam 15.00 WIB.

“Kami tambah jam pelayanan karena memahami masyarakat kita datangnya jauh. Jangan sampai sudah jauh-jauh ke Selatpanjang, tapi tutup,” katanya.

Ini poin paling penting dari program pemutihan:

  1. Bebas Denda: Sanksi administrasi atau denda keterlambatan dihapus 100%.
  2. Bayar Pokok Maksimal 2 Tahun: Mau tunggakan 3 tahun, 4 tahun, bahkan 5 tahun? Cukup bayar pokok 2 tahun saja. Tahun berjalan + 1 tahun sebelumnya
  3. Contoh: Tunggakan 5 tahun = cukup bayar 2 tahun pokok. 3 tahun sisanya dan semua denda digratiskan

Syarat yang Perlu Dibawa:

  1. STNK Asli
  2. KTP Asli sesuai nama di STNK
  3. BPKB Asli, jika ingin balik nama
  4. Kendaraan untuk cek fisik

Untuk balik nama antar daerah, berkas akan dikirim ke Samsat asal kendaraan. Misal dari Siak atau Pekanbaru.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya yang ada di pulau-pulau, agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini keringanan besar dari Pemerintah Provinsi,” imbau Abdul Hamid.

Untuk mengakomodir masyarakat, jam pelayanan di Samsat Selatpanjang diperpanjang 1 jam, dari jam 14.00 menjadi  jam 15.00 WIB.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan