Example floating
Example floating
Nasional

Gugatan Dikabulkan,Mahkamah Konstitusi Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

54
×

Gugatan Dikabulkan,Mahkamah Konstitusi Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA,INFOPUBLIK24 — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal PenghinaanTerhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, inkonstitusional lantaran berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor: 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, inkonstitusional lantaran berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.

Permohonan tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Dalil pemohon Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan, Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan. “Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan. Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, frasa “menghina” tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.

Para pemohon berpandangan penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.

Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana. Selain Pasal 240, para pemohon menilai Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Para pemohon menilai, ketentuan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap aktivitas mereka sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, serta kritik terhadap kebijakan publik.

Ancaman pidana, menurut mereka, tidak hanya muncul ketika seseorang membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan ekspresi pihak lain dalam aktivitas akademik dan sosial.

“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi para Pemohon,” ujar para pemohon dalam permohonannya.

“Artinya, pernyataan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional tidaklah boleh dimaknai sebagai bentuk pembatalan suatu Pasal (berupa angka atau huruf), namun harus dimaknai sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma dimaksud,” tegas MK.

Uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa atas nama Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan