Example floating
Example floating
Nasional

Resmi Berlaku Agustus Cabut Kewarganegaraan RI Kini Bayar Rp5 Juta

22
×

Resmi Berlaku Agustus Cabut Kewarganegaraan RI Kini Bayar Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JAKARTA, INFOPUBLIK24 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia.

Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (20/7/2026), penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. Salah satu perubahan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah penetapan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu pada ketentuan yang dirilis Kementerian Hukum Republik Indonesia, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan biaya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan.

Dalam aturan tersebut, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya sebesar Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sebesar Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Dan Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta untuk setiap permohonan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan