Example floating
Example floating
Hukum Dan KriminalNasional

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Kasus Impor Ponsel Ilegal Rp235 Miliar

85
×

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Kasus Impor Ponsel Ilegal Rp235 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (Sumber Tiktok:@Metrotv )

SIDOARJO, INFOPUBLIK24 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan impor ilegal sebanyak 76.756 unit ponsel asal China milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda.

Penyidik melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan aliran dana yang berkaitan dengan proses masuknya barang. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya sisa hasil kejahatan yang masih tersimpan.

“Pada hari ini kami sedang melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solihin.

Mulya menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat atau penyelenggara negara.

“Peristiwa ini diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026,” katanya.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri terkait dugaan perdagangan ilegal. Selanjutnya, Kortastipidkor mendalami aspek lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum, potensi kerugian negara, serta indikasi suap dan gratifikasi.

Sejumlah saksi dari unsur pemerintah dan swasta telah dimintai keterangan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan untuk mengungkap keseluruhan alur kasus.

Sumber : Tiktok @Metrotv

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan