SELATPANJANG,INFOPUBLIK24 — Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, nyaris menjadi titik keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia secara non-prosedural. Rencana itu kandas setelah personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau turun tangan pada Selasa 1/9/2026.
Polisi tidak hanya mengamankan 10 calon PMI. Seorang pria berinisial IS, 54, yang diduga menjadi agen perekrutan dan pengiriman mereka, turut ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rombongan calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan
“Pada Selasa 1/9/2026 sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapat informasi soal rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia,” kata Apri, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 langsung menyelidiki area di sekitar pelabuhan. Ya, tepat sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati 10 calon PMI berada di dalam pelabuhan.
Tidak hanya itu saja, polisi juga melihat koordinator rombongan membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja. Petugas kemudian mengamankan seluruh rombongan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, diketahui 10 calon PMI merupakan warga Kepulauan Meranti. Para PMI rencana hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Negeri Jiran.
“Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis,” ungkapnya.
Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian khususnya terkait aktivitas bekerja pakai dokumen perjalanan wisata.
Biaya perjalanan para calon PMI disebut ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka IS berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.
“Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN,” ungkapnya.
TAN bertugas menjemput para pekerja setelah tiba di Malaysia dan mengarahkan mereka menuju lokasi perkebunan. Sementara IS mendapatkan keuntungan sebesar 40 ringgit Malaysia dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler. Termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” kata Apri.
Sumber : Terpercaya
















