JAKARTA,INFOPUBLIK24 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman dan 7 anggota polisi lainnya terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mereka ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri.
“Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Eko dalam keterangan tertulisn
Eko menjelaskan 8 anggota polisi yang ditangkap itu adalah, satu Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman, 6 anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel, dan satu anggota Polda Aceh. Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan peredaran narkoba.
Sumber : Berbagai Sumber
















