Tumpukan pasir di atas drainase jelas melanggar Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Aturan ini melarang keras penggunaan fasilitas umum—termasuk drainase (saluran air) dan trotoar—untuk kepentingan pribadi atau menaruh material bangunan.
Pemko Medan sudah memberikan surat himbauan kepada pengusaha panglong..
Namun surat himbauan tersebut tak di gubris bahkan terkesan di lecehkan oleh pengusaha panglong si pabrik Tenun.
Bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media pengusaha panglong sudah meneken surat pernyataan di atas materai untuk tidak meletakkan barang barang materialnya di atas drainase.
Sumber : Pitri NST
















