SIAK, INFOPUBLIK24 — Dugaan pemungutan dana sebesar Rp350 ribu terhadap anggota koperasi di Desa Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, menjadi perhatian masyarakat. Dugaan tersebut berkaitan dengan anggota yang tergabung dalam KBPS Karia Benuar Perincit Sepakat.
Berdasarkan laporan yang diterima dan hasil konfirmasi Infopublik24 kepada sejumlah pihak pada Selasa (11/8/2026), terdapat keterangan berbeda mengenai dugaan pemungutan tersebut. Sejumlah anggota kelompok menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp350 ribu, sementara pihak Pemerintah Desa Perincit dan pengurus koperasi memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan sebagaimana yang dimaksud.
Salah satu keterangan datang dari Kelompok 1,yang menyebut anggotanya pernah diminta membayar sebesar Rp350 ribu. Namun, dana tersebut kemudian disebut telah dikembalikan kepada anggota.
Hal serupa disampaikan Kelompok 3.Anggota kelompok disebut juga diminta membayar Rp350 ribu dan uang tersebut telah dikembalikan. Ketua Kelompok 3 turut menyampaikan bahwa terdapat keluhan dari masyarakat terkait adanya permintaan pembayaran tersebut.
Sementara itu, Penghulu Perincit, Elizambri,membantah adanya pungutan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sebagaimana yang dimaksud. Elizambri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan dokumen tersebut telah diterbitkan.
Keterangan berbeda juga disampaikan ,Ketua Koperasi KBPS Karia Benuar Perincit Sepakat, Epi,Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pemungutan dana terhadap anggota sebagaimana yang dilaporkan.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah anggota yang sebenarnya dikenakan pemungutan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana yang telah dikumpulkan.
Informasi yang diterima menyebutkan jumlah anggota yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai kurang lebih 300 orang.Namun, hingga proses konfirmasi dilakukan, belum diperoleh data terbuka berupa daftar nama anggota yang dikenakan pungutan, bukti tanda terima pengembalian dana, maupun dokumen pertanggungjawaban yang dapat memastikan seluruh dana telah dikembalikan.
Selain persoalan pengembalian dana, tujuan pemungutan sebesar Rp350 ribu tersebut juga masih menjadi pertanyaan. Belum terdapat penjelasan yang seragam mengenai apakah dana tersebut diperuntukkan bagi kas desa, operasional koperasi, pembinaan kelompok, pengurusan dokumen, atau kebutuhan lainnya.
Pertanyaan lain yang juga perlu mendapat kejelasan adalah apakah seluruh anggota yang disebut terkena pemungutan telah memberikan persetujuan secara tertulis atau melalui keputusan resmi anggota.
Atas kondisi tersebut, proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan pemungutan serta perbedaan keterangan yang muncul masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar pemungutan, jumlah dana yang terkumpul, peruntukan dana, serta bukti pengembalian apabila memang telah dilakukan.
Dengan adanya penjelasan dan dokumen pendukung yang transparan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai persoalan dugaan pemungutan dana yang melibatkan anggota koperasi di Desa Perincit tersebut.
Penulis : Angga Fadli
















