BANDA ACEH,INFOPUBLIK24 — Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru,Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi, menerima pelimpahan empat terdakwa beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (29/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh.
Empat terdakwa yang dilimpahkan yakni SY selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024. CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Selain dokumen pengelolaan beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh.
Muhammad Kadafi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan beasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi diduga dilakukan melalui berbagai modus. Di antaranya mark-up komponen biaya pendidikan (tuition fee) dan tunjangan hidup mahasiswa (living allowance) yang diajukan Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh. Selain itu, ditemukan pembayaran sejumlah komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa atau Letter of Sponsorship.
Penyidik juga mengungkap dugaan pertanggungjawaban fiktif pada program beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan tahun anggaran 2024.
“Pertanggungjawaban fiktif itu dibuat melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan yang tetap mencantumkan nama mahasiswa yang sebenarnya telah lulus atau tidak lagi melanjutkan studi, namun masih tercatat sebagai penerima beasiswa,” kata Kadafi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, akumulasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 14.328.781.624,06
Dengan selesainya proses pelimpahan Tahap II ini, fokus penanganan kasus resmi beralih ke tahap penuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk segera disidangkan,” tutup Kadafi.
Sumber : Terpecaya
















