Example floating
Example floating
Nasional

Gugatan Pilkada Melalui DPRD Ditolak MK, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

26
×

Gugatan Pilkada Melalui DPRD Ditolak MK, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat / Tangkapan Layar Youtube : Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, INFOPUBLIK24 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun berpotensi terjadi akibat norma yang mereka uji.

Penolakan gugatan tersebut menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung masih menjadi mekanisme yang sah dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon beserta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas pemilu, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (29/6/2026).

Atas dasar fakta hukum tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Alhasil, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim, dan Mahkamah langsung menjatuhkan vonis tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).

Dengan ketukan palu hakim ini, masyarakat dapat memastikan bahwa proses suksesi kepemimpinan daerah di seluruh wilayah Indonesia tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia

Dengan putusan ini, seluruh tahapan Pilkada yang telah dirancang oleh penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perubahan mekanisme pemilihan. Pemerintah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat diharapkan terus menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi dalam setiap pelaksanaan Pilkada guna menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan