Example floating
Example floating
Nasional

Dewan Pers Tegaskan Klarifikasi Harus Disampaikan kepada Media yang Membuat Berita Pertama, Bukan Melalui Media Lain

16
×

Dewan Pers Tegaskan Klarifikasi Harus Disampaikan kepada Media yang Membuat Berita Pertama, Bukan Melalui Media Lain

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JAKARTA,INFOPUBLIK24 – Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai Peraturan Dewan Pers. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada perusahaan pers yang pertama kali menerbitkan berita tersebut.(16/7/).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan perusahaan pers melayani Hak Koreksi. Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya, sementara Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan fakta yang diberitakan.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kesalahan dalam sebuah berita wajib melakukan klarifikasi kepada media yang menerbitkan berita tersebut, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan editorial.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas pers serta memastikan mekanisme hak jawab dan hak koreksi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dewan Pers menyebut, tanggung jawab atas isi pemberitaan sepenuhnya berada pada media yang mempublikasikannya.

“Jika ada kesalahan dalam berita yang sudah diterbitkan, maka klarifikasi harus disampaikan kepada media yang menerbitkan berita tersebut. Bukan kepada pihak lain,” demikian penjelasan Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers, langkah ini penting untuk menjaga akurasi informasi serta memberikan kesempatan kepada media melakukan koreksi atau memuat hak jawab secara proporsional. Mekanisme ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menambahkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab dengan menghubungi redaksi media terkait. Dalam hal tidak tercapai penyelesaian, pengaduan dapat dilanjutkan ke Dewan Pers untuk dimediasi.

“Klarifikasi melalui jalur yang tepat akan membantu menjaga kredibilitas media sekaligus melindungi hak semua pihak,” lanjutnya.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh media massa di Indonesia, baik cetak, online, maupun elektronik. Dewan Pers berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi pemberitaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan