Example floating
Example floating
Nasional

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset akan Disahkan Paling Lambat Desember 2026

761
×

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset akan Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA,INFOPUBLIK24 — Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“​Dalam kurun waktu delapan minggu itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sinkronisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dalam tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangan video yang diunggah akun Instagram @fraksipartaigerindra, Selasa (25/8/2026)

Ia pun menyampaikan, bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Mengingat waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan masih dapat melakukannya dengan menyerahkan konsep secara tertulis agar dapat dipelajari oleh anggota Komisi III,” ujar Habiburokhman.

​Menurutnya, proses penyerapan aspirasi telah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga diiringi harapan agar aturan yang dihasilkan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, masih terdapat sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya menyangkut mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

RUU tersebut juga perlu memastikan pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Sumber Terpecaya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan