Example floating
Example floating
Hukum Dan KriminalNasional

Hakim vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 2 tahun penjara

668
×

Hakim vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 2 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Sumber Foto : Istimewa

JAKARTA,INFOPUBLIK24— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan majelis hakim PN Pekanbaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,Sidang itu dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata hakim.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Majelis hakim menyatakan putusan dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.

Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati puluhan pendukung Abdul Wahid yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB dan memenuhi area pengadilan hingga membuat aparat yang berjaga kewalahan mengatur arus pengunjung. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muldjono SH.

Istri Abdul Wahid beserta sejumlah anggota keluarga turut menghadiri pembacaan putusan. Hingga sidang berakhir, massa pendukung masih bertahan di kompleks Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sumber : Terpecaya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan