PEKANBARU,INFOPUBLIK24 – Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, perkara terkait pemenuhan hak kompetensi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Yufertinus Yafati Ziliwu telah diselesaikan dengan baik hari ini, Senin 29 Juni 2026.
Perkara ini mencakup pemenuhan hak yang timbul sejak masa berlakunya kontrak PKWT mulai tahun 2021 hingga berakhirnya masa kerja secara resmi pada bulan Juni 2026. Dalam proses penyelesaiannya, pekerja didampingi oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI).
Penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah bipartit bersama pihak HRD PT Riau Baja Indo Pekanbaru, tanpa melalui proses perselisihan hubungan industrial di jalur pengadilan.
Elwin Ndruru, Ketua DPD LBH PAI Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen PT Riau Baja Indo. “Kami mengapresiasi kesadaran dan kesediaan pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya serta memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian melalui jalur musyawarah ini menjadi contoh baik dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis dan menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh proses hukum dianggap selesai dan tidak ada lagi tuntutan lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Sumber : Elwin Nduru
Penulis : TLS
















