Example floating
Example floating
BeritaPolri - Tni

Polda Riau Pastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Dicopot dan Ditahan

30
×

Polda Riau Pastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Dicopot dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kabid Propam (Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Riau Pol Harissandi, S.I.K., M.H / Foto : Tangkapan Layar Tribunpekanbaru

PEKANBARU,INFOPUBLIK24 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menegaskan bahwa penanganan terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sembilan warga, termasuk beberapa korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Melalui Subbid Paminal, pemeriksaan terhadap Ipda ES saat ini masih berlangsung secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Harissandi, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tegas telah diambil bahkan sebelum kasus tersebut menjadi sorotan publik. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.

Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Ipda ES juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

“Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Harissandi menegaskan, Polda Riau tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menjalankan proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Seluruh keterangan saksi, para pihak, serta alat bukti akan dianalisis secara menyeluruh agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan,” tutup Harissandi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan