PEKANBARU,INFOPUBLIK24 -Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru Provinsi Riau mendeteksi kabut asap menyelimuti daerah setempat dengan jarak pandang di Kota Pekanbaru sekitar 2,5 kilometer dengan kualitas udara sangat tidak sehat. Senin, 24/8/2026
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru, Disdik menetapkan kegiatan belajar mengajar pada Senin, 24 Agustus 2026 dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru
Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026. Mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 tercatat berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi peserta didik yang terpapar kabut asap dalam waktu lama.
Siswa Dilarang Hadir ke Sekolah
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 23 Agustus 2026 tersebut, peserta didik diminta tidak datang ke sekolah selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Peserta didik juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif serta tidak membebani peserta didik. Proses pembelajaran tetap harus berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan siswa.
Sementara itu, sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Orang Tua Diminta Jaga Anak Tetap di Rumah
Disdik Kota Pekanbaru juga meminta orang tua atau wali peserta didik memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama kualitas udara masih buruk.
Anak-anak diimbau tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.
Pengambilan MBG Dilakukan Orang Tua
Kebijakan PJJ juga berdampak pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG, pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk melakukan pengambilan makanan di sekolah.
Pengambilan MBG tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan demikian, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi siswa di rumah tanpa harus keluar rumah di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Pembelajaran Selanjutnya Menunggu Kondisi Udara.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan pelaksanaan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara.
Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan informasi dari BMKG serta instansi terkait.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Situasi ini menjadi peringatan bahwa persoalan kabut asap di Pekanbaru belum berakhir. Seiring meningkatnya konsentrasi PM2.5, masyarakat diminta tetap waspada terhadap dampak buruk paparan polusi udara.
Sumber : Berbagai Sumber
















