JAKARTA,INFOPUBLIK24 — Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Faizal Assegaf soal dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Budi diperiksa penyidik dan Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7,5 hingga delapan jam, mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga petang.
Usai menjalani pemeriksaan, Budi mengatakan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepadanya. Ia menyebut seluruh proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif.
Budi menegaskan, pernyataannya saat itu merupakan bentuk keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
“Ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Budi ditemui usai pemeriksaan, Selasa. Menurut Budi, keterbukaan informasi juga memungkinkan masyarakat berperan sebagai pengawas terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses hukum yang dilakukan KPK juga taat asas,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Faizal menilai Budi telah mencemarkan namanya melalui penyampaian informasi kepada media massa saat menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Faizal membantah telah menerima fasilitas yang disebutkan Budi. Menurut dia, saat itu dirinya diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis.
Laporan Faizal terhadap Budi teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Sumber : Terpercaya
















