Example floating
Example floating
NasionalPolri - Tni

Korlantas Tegaskan Polisi Bakal Tilang Ban Gundul, Berita Yang Beredar di Medsos Hoaks

69
×

Korlantas Tegaskan Polisi Bakal Tilang Ban Gundul, Berita Yang Beredar di Medsos Hoaks

Sebarkan artikel ini
Foto (Ils)

JAKARTA, INFOPUBLIK24  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aturan baru denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyampaikan bahwa sanksi tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat itu tidak benar atau hoaks.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi di media sosial yang menyebut adanya aturan baru soal denda ban gundul sebesar Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Informasi itu tidak benar,” ujar Dwi dalam keterangannya,Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwa pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Jadi, sanksi tersebut berlaku secara umum untuk semua pelanggaran terkait kelayakan kendaraan, bukan hanya untuk ban gundul dan bukan aturan baru,” jelasnya.

Dwi menambahkan, Korlantas Polri akan terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin mengecek kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya ini dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Di akhir keterangannya, Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan