Example floating
Example floating
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kuota Tidak lagi Boleh Hangus Sisa Kuota Wajib Berlaku Sampai Habis

50
×

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kuota Tidak lagi Boleh Hangus Sisa Kuota Wajib Berlaku Sampai Habis

Sebarkan artikel ini
Foto(Ils)Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,INFOPUBLIK24 – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus praktik kuota internet hangus yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam putusan tegasnya, MK menyatakan sisa kuota yang sudah dibayar konsumen tidak boleh lagi hilang begitu saja dan wajib bisa digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan Jumat 24/7/2026 .

Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah mengabulkan sebagian gugatan dari tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, dan seorang dosen yang juga advokat.

Kuota Hangus Dinilai Merugikan Rakyat

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar layanan digital, melainkan memiliki nilai ekonomi nyata karena telah dibeli oleh konsumen. Karena itu, praktik hangusnya kuota dinilai merugikan dan tidak adil.

MK tidak memaksakan satu sistem, namun mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi menyediakan skema perlindungan bagi pelanggan. Artinya, operator tak bisa lagi berlindung di balik aturan lama yang merugikan pengguna.

“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.”Ujar Liliek

MK juga “menyentil” pemerintah agar tidak lamban. Regulasi baru diminta segera disusun agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan telekomunikasi, menurut MK, tidak boleh hanya menguntungkan bisnis semata, tetapi harus memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi rakyat.

Adies menjelaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat. Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.

Putusan ini disambut sebagai kemenangan besar bagi konsumen Indonesia. Namun, implementasinya masih bergantung pada langkah konkret pemerintah dalam menerbitkan aturan teknis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan