Example floating
Example floating
NasionalPolitik

Anggota DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

83
×

Anggota DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum

JAKARTA, INFOPUBLIK24 – Dilansir dari Tribun News Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons klaim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan langkah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa harus izin Presiden,” kata Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, proses penegakan hukum saat ini tidak lagi memerlukan persetujuan khusus dari pejabat tertentu.

Soedeson menekankan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun status sosial.

“Tidak penting dia pejabat tinggi atau masyarakat biasa. Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI yang menjerat Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian publik.

Soedeson juga mengingatkan agar tidak membawa-bawa nama Presiden dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda nasional.

“Presiden sudah menegaskan penegakan hukum harus dilakukan setegak-tegaknya. Jadi jangan membawa-bawa nama Presiden dalam proses hukum ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia bahkan mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum yang tidak terlebih dahulu meminta izin Presiden.

Hotman juga menyebut Febrie sebagai sosok yang berkontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Namun demikian, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan