JAKARTA,INFOPUBLIK24 – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan sebuah percetakan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Reynold mengatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Peristiwa penyekapan diduga berlangsung sejak 5 Juni 2026 Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan pada 26 Juni 2026,dan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers 29 Juni 2026.
Kejadian terjadi di Percetakan Mau Print Jalan Kalibaru Timur No. 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pihak perusahaan menduga ketiga korban mencuri pelat cetak besi yang diklaim menyebabkan kerugian sekitar Rp230 juta,Korban kemudian diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan dan diminta mengganti kerugian sebesar Rp50 juta per orang atau total Rp150 juta
Alih-alih melaporkan dugaan pencurian kepada pihak berwajib, para korban diduga disekap di dalam gedung percetakan selama sekitar 21 hari.Polisi menemukan korban dalam kondisi kaki dirantai, diborgol, dan diikat menggunakan kabel baja. Keluarga korban juga diduga diminta menyerahkan uang sebagai syarat pembebasan. Salah satu keluarga korban diketahui telah membayar Rp50 juta Polisi kemudian menyelamatkan para korban, menangkap tujuh tersangka, serta menyita barang bukti berupa rantai besi, kabel baja, gembok, alat pemasungan, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp55 juta Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
















