MERANTI,INFOPUBLIK24 — Pelarian K alias K berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Pria yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah toko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, itu ditangkap polisi setelah penyelidikan mengarah kepada dirinya.
Penangkapan dilakukan Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., bergerak setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. K alias K kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh S, pemilik toko, setelah mendapati pintu belakang rukonya terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi. Saat diperiksa, sejumlah barang di dalam toko telah raib.
Barang yang hilang antara lain empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit handphone. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.
Laporan polisi dibuat pada 29 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh titik terang mengenai identitas terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Rangsang Pesisir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.
Setelah diamankan, K alias K langsung dibawa ke Polsek Tebing Tinggi. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110. (Humas Polres Meranti).
















