Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Pengusaha Meranti ,Yang Berjaya Di Batam,Kini Masuk DPO Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkoba di THM

555
×

Pengusaha Meranti ,Yang Berjaya Di Batam,Kini Masuk DPO Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkoba di THM

Sebarkan artikel ini

BATAM,INFOPUBLIK24 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yuwanky. Pengusaha asal Batam itu diburu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Batam beberapa waktu lalu.

Pria berusia 67 tahun yang diketahui kelahiran Selat Panjang itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada dalam jaringan Planet Batam. Yuwanki juga disebut Bos Planet 1, 2, dan 3 THM.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuwanky telah masuk DPO. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

“Yuanki sudah terbit DPO. Orangnya belum kena,” kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).

Eko mengatakan penyidik juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky. Namun, dia belum merinci aset yang dimaksud karena proses penelusuran masih berjalan.

“Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” ujarnya.

Bareskrim juga masih mendalami bentuk keterlibatan Yuwanky, termasuk dugaan keterkaitannya dengan penyediaan maupun peredaran narkotika jenis ekstasi.

“Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Eko.

Informasi yang beredar bahwa DPO Yuwanky diduga berada di Singapura. Eko membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi mengenai keberadaan buronan itu.

“Iya, karena tim terus bergerak di lapangan,” ujar Eko.

Nama Yuwanky muncul dalam pengembangan penyidikan kasus narkotika yang diungkap Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Dalam dokumen DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia merupakan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bareskrim turut mencantumkan ciri-ciri fisik, di antaranya rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, serta tidak memiliki tato.

Yuwanky dicari untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Perkara yang menjeratnya merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Dokumen tersebut mencantumkan sangkaan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan