Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Skandal Korupsi PI 10 Persen PT SPRH

96
×

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Skandal Korupsi PI 10 Persen PT SPRH

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau adalah Zikrullah, S.H., M.H.

PEKANBARU,INFOPUBLIK24 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam skandal korupsi pada periode 2023–2024 yang merugikan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 tersebut menjadi 13 orang.

“Hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Sembilan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana participating interest (PI) 10 persen. Dana ini dari PT Pertamina Hulu Rokan, dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (6/8/2026).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Riau.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni, TW selaku Komisaris Utama, RG selaku Anggota Komisaris, 

AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH. RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru.

Selanjutnya MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang dan MK selaku Sekretaris .

Kesembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026.

Menurut Zikrullah, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. 

Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status sembilan orang tersebut sebagai tersangka,” jelasnya

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk sangkaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber : Terpercaya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan