Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Polda Riau Bongkar Korupsi BRK Syariah Siak Rp18,92 Miliar, Mantan AO dan Swasta Jadi Tersangka

149
×

Polda Riau Bongkar Korupsi BRK Syariah Siak Rp18,92 Miliar, Mantan AO dan Swasta Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Polda Riau Bongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura

RIAU,INFOPUBLIK24 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura. Praktik rasuah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp18,92 miliar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin mengonfirmasi bahwa penyidikan menemukan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024. Pihaknya kini telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Tersangka kedua He, pihak swasta sebagai penerima manfaat,” ujar Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

Dari temuan itulah tim audit internal BRK Syariah langsung melampirkan temuan ke Polda Riau. Setelah diusut lebih jauh, baru terungkap adanya pemberian kredit untuk 88 nasabah dengan nilai Rp 18 miliar lebih.

“Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan fakta bahwa jumlah kerugian keuangan negara uang terjadi terkait pemberian fasilitas KUR dan pembiayaan agribisnis di PT BRK Syariah cabang Siak sebesar Rp 18 miliar lebih atau Rp 18.920.492.975,” kata Nasruddin.

Adapun rincian pencairan fasilitas untuk pembiayaan yang diberikan BRK Syariah cabang Siak dengan total plafon sebesar Rp 17.600.000.000. Sedangkan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran total Rp 1.320.492.975.

Dari pengembangan itu, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu AS selaku mantan Account Officer Bank Riau Kepri Syariah cabang Siak dan HN selaku penerima manfaat setelah menerima dana.

“Adapun peran AS adalah petugas Bank yang memproses pengajuan fasilitas Pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta pernasabah. Sedangkan HN berperan sebagai menerima transfer pencairan dana KUR yang diajukan,” kata Nasruddin.

Untuk modus yang digunakan para pelaku adalah mengajak masyarakat bergabung dengan Kelompok Tani dengan persyaratan KTP dan KK. Data itu kemudian digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan ke bank dan atas pengajuan tersebut setiap orang yang bersedia bergabung akan mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000.

Selain itu, mereka juga dijanjikan lahan sawit. Namun, nasabah tidak tahu kalau data yang diberikan dipakai untuk ajukan pembiayaan sebesar Rp 200 juta yang dilakukan tak sesuai ketentuan pihak BRK Syariah.

Sumber : Berbagai Sumber

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan