
Foto Ilustrasi (Anshori Pohan/Infopublik24) KAMPUNG RAKYAT,INFOPUBLIK24 – Tindakan sewenang-wenang dan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Desa Tanjung Mulia. Senin (18/05/2026)
Seorang warga bernama Man bersama adiknya menjadi korban penahanan sepihak, intimidasi, serta tuduhan palsu yang dilakukan oleh seorang pria Etnis Tionghoa berinisial AG
yang diduga merupakan anak dari pemilik perkebunan sawit Nyonya Menir.
Atas insiden yang merugikan moril dan materiil ini, pihak korban menegaskan akan segera menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dari pelaku.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Kamis 14/05/2026 saat Man beserta adiknya memasuki areal perkebunan milik Si Aan untuk mencari anak kayu guna memperbaiki rumah gubuk mereka.
Namun secara tiba-tiba, AG mendatangi korban dengan sikap arogan dan langsung melayangkan tuduhan sepihak bahwa korban telah mencuri berondolan sawit milik perkebunannya, yang kebetulan bersebelahan dengan kebun Si Aan.
Tidak hanya melayangkan tuduhan tak berdasar, AG juga melakukan tindakan melanggar hukum dengan menahan Man, adiknya, serta menahan kendaraan operasional korban berupa satu unit sepeda motor dan mobil pick-up. Penahanan sepihak ini berlangsung cukup lama, mulai sekitar pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selama penahanan terjadi, AG yang emosional juga melakukan tindakan anarkis dengan memukul bodi mobil pick-up milik korban.
Saat korban mempertanyakan dasar penahanan dan meminta haknya untuk pulang, AG dengan angkuh hanya menjawab, “Tunggu saja.” Tak lama berselang, sejumlah personel dari Polsek Kampung Rakyat tiba di lokasi kejadian, yang diduga kuat dipanggil oleh AG untuk menangkap korban.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di tempat oleh pihak kepolisian, AG tidak mampu menunjukkan satu pun bukti keterlibatan korban dalam pencurian. Karena faktanya korban berada di lahan Si Aan dan murni mencari anak kayu, petugas kepolisian akhirnya melepaskan Man dan adiknya malam itu juga
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, tindakan AG dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum pidana yang fatal, di antaranya:
1. Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP): AG secara sadar dan melawan hukum telah merampas kemerdekaan fisik korban dan adiknya, serta menahan harta benda (kendaraan) mereka selama dua jam tanpa memiliki wewenang atau dasar hukum yang sah. Tindakan ini diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
2. Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 & 311 KUHP): Menuduh seseorang melakukan tindak kejahatan (pencurian) di muka umum tanpa bukti yang sah, bahkan sampai melibatkan aparat penegak hukum, merupakan delik fitnah yang mencoreng kehormatan dan nama baik korban.
3. Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Intimidasi (Pasal 335 KUHP): Sikap arogan, penahanan tanpa kepastian, disertai tindakan pemukulan terhadap kendaraan korban, masuk dalam kategori pemaksaan dan ancaman psikis yang menimbulkan rasa tidak aman bagi korban.
4. Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP): Aksi pemukulan terhadap mobil pick-up milik korban berpotensi dijerat pasal perusakan properti jika mengakibatkan cacat fisik pada kendaraan tersebut.
Menanggapi peristiwa traumatis tersebut, Man menyatakan bahwa dirinya dan sang adik tidak dapat menerima perlakukan sewenang-wenang yang menciderai hak-hak mereka sebagai warga negara.
“Kami berada di kebun Si Aan dan sudah ada izin, bukan di kebun dia (AG). Tuduhan itu fitnah keji. Saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari Saudara AG untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik, kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi,” tegas Man kepada awak media.
Tindakan arogan penahanan sepihak oleh warga sipil terhadap warga lainnya tidak boleh ditoleransi, karena Indonesia adalah negara hukum, bukan hukum rimba di mana yang kuat bisa menindas sesuka hati.
Laporan : Anshori Pohan

Tidak ada komentar