
Brigjen Pol Hengki Haryadi Ia tak ingin melihat ada lagi aktivitas โMata elangโ atau matel yang melakukan perampasan objek jaminan fidusia di Riau,Jika ada Tangkap PEKANBARU,INFOPUBLIK24 – Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi memberikan instruksi tegas terhadap jajarannya. Ia tak ingin melihat ada lagi aktivitas ‘mata elang’ atau matel yang melakukan perampasan objek jaminan fidusia di Riau.ย
“Saya masih melihat viral secara nasional mata elang masih ada di Pekanbaru. Tolong sampaikan ke jajaran, jangan terjadi ada lagi mata elang di jajaran Polda Riau,” kata Hengki dalam video yang diunggah media sosial Humas Polda Riau, Rabu (21/1/2026).ย
Mata elang atau matel adalah istilah populer di Indonesia untuk debt collector yang bertugas melacak dan menagih kredit kendaraan bermotor yang menunggak dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Julukan ini berasal dari kemampuan mereka yang dianggap tajam seperti elang dalam mengamati dan menemukan kendaraan bermasalah di lapangan, meskipun praktik penagihannya seringkali menimbulkan kontroversi dan dianggap tidak manusiawi.ย
Brigjen Hengki menegaskan, jika aktivitas mata elang masih ada di Riau, maka hal itu mengindikasikan aparat kepolisian seakan tak paham hukum. Padahal, dalam ketentuan hukum, kreditur tidak bisa merampas secara paksa objek dalam jaminan fidusia, tanpa kerelaan debitur.ย
“Kalau sampai lagi ada terjadi mata elang, berarti polisinya gak paham hukum. Sudah jelas aturannya di sana bahwa kreditur tidak serta merta bisa melakukan perampasan objek jaminan fidusia, tanpa kerelaan dari debitur. Jadi, hubungan keperdataan ini apabila diambil secara paksa, maka itu adalah pidana,” tegas Brigjen Hengki.ย
Ia meminta agar langkah pencegahan terhadap mata elang secara preemtif disosialisasikan dan dilaksanakan oleh jajarannya.ย
“Kalau ini secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita tak paham hukum, kita dibohongi oleh debt collector itu,” kata Hengki.ย
Ia kembali mengingatkan agar ke depan aktivitas mata elang tidak bisa terjadi dan bahkan viral. Ia memerintahkan penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek deterrent secara spesifik kepada pelaku. Termasuk juga secara generalis kepada orang lain akan takut melakukan tindakan pidana yang sama.ย
“Ke depan saya tak ingin lagi ada viral dimana mengindikasikan bahwa penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum. Sekali lagi gak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur, tangkap! Rilis berikan pemahaman kepada masyarakat sehingga memberikan implikasi yang preventif, memberikan efek deterrent kepada pelaku, secara spesifik kepada pelaku tindak pidana, secara generalis kepada orang lain akan takut berbuat seperti itu,” pungkasnya.ย

Tidak ada komentar