x

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp43,9 Miliar, Hasil Pengungkapan Jelang Tahun Baru

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 19:55 87 Redaksi IP

Pekanbaru,INFOPUBLIK24– Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp43,9 miliar hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Senin (12/1/2026).

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan dan pemusnahan narkotika tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Narkotika merupakan ancaman strategis global. Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Brigjen Jossy.

Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, khususnya menjelang momentum rawan seperti perayaan tahun baru.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan kasus besar, dengan total barang bukti berupa 28 kilogram sabu, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.

Menurut Kombes Putu, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka mengambil barang dari wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian mendistribusikannya ke Pekanbaru hingga ke luar Provinsi Riau.

“Para tersangka menerima upah antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk setiap kali pengantaran jika barang berhasil sampai ke tujuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan juga berhasil mengamankan tersangka di Pekanbaru yang berencana mengirim narkotika ke Provinsi Jambi. Seluruh jaringan tersebut diketahui dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pengendali dari luar daerah.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 196.132 jiwa dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”Pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x