x

Oknum Petugas PLN di Aek Nabara Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Modus Denda P2TL ke Rekening Pribadi

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Mar 2026 16:52 163 Redaksi IP

LABUHANBATU SELATAN,INFOPUBLIK24– Dugaan praktik penipuan yang mencatut nama instansi PT PLN (Persero) menghebohkan warga Dusun Umbul Mas, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Seorang oknum petugas PLN Rayon Aek Nabara berinisial BA diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap puluhan konsumen dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Minggu (01/03/2026)

Berdasarkan keterangan para korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Pelaku menuduh konsumen melakukan pelanggaran listrik dan mengancam akan mencabut meteran serta melaporkan warga ke pihak kepolisian jika denda tidak segera dibayar.

Besaran denda yang diminta bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga belasan juta rupiah. Ironisnya, pelaku meminta para korban untuk mengirimkan uang denda tersebut melalui transfer ke rekening pribadi, bukan melalui kanal pembayaran resmi PLN (PPOB atau kode bayar resmi).

Tindakan oknum BA tersebut secara hukum dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, antara lain:

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Karena menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang/uang.

2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Karena melakukan ancaman (pencabutan meteran dan pelaporan polisi) untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

3. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat status pelaku sebagai oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang pekerjaannya untuk keuntungan pribadi.

4. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika oknum tersebut dikategorikan sebagai pegawai pada perusahaan negara yang menerima suap atau melakukan pungli, ia dapat dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejumlah korban menyatakan keberatan dan merasa dijebak dalam “permainan” oknum tersebut. Warga meyakini bahwa uang yang mereka setor tidak masuk ke kas negara atau PLN, melainkan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami merasa tertekan dengan ancaman lapor polisi dan cabut meteran. Ternyata uangnya diminta transfer ke rekening pribadi, ini jelas tidak benar,” ujar salah satu perwakilan korban kepada awak media.

Menindaklanjuti kejadian ini, para korban berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polsek Kampung Rakyat. Warga berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan pihak PLN memberikan klarifikasi serta perlindungan terhadap konsumen yang telah menjadi korban.

Himbauan kepada konsumen listrik, bahwa Petugas PLN tidak pernah meminta pembayaran denda di tempat atau melalui rekening pribadi dan Semua transaksi denda P2TL dilakukan melalui Kode Bayar yang sah dan dibayarkan lewat Bank, Kantor Pos, alfamart atau aplikasi resmi PLN Mobile.

Laporan: Anshori Pohan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x