x

Muhammad Ilham Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Minta Polres Labuhanbatu Usut Tuntas

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 12:40 40 Redaksi IP

Labuhanbatu โ€“ Muhammad Ilham (35), seorang wiraswasta, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1544/XII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (10/12/2025).

Ilham meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dirinya.

Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula dari sebuah unggahan di akun TikTok bernama Rio Tan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memposting rekaman percakapan yang seolah-olah menguatkan tuduhan bahwa Ilham menuntut uang kepada seorang bandar narkoba.

Tidak hanya itu, Ilham juga menemukan foto dirinya dicantumkan pada kolom komentar unggahan tersebut. Pada bagian komentar itu, akun Rio Tan disebut secara eksplisit meminta uang kepada bandar narkoba, yang menurut Ilham dapat menimbulkan kesan kuat bahwa ia terlibat dalam tindakan kriminal.

Ilham menegaskan bahwa rekaman percakapan, unggahan, serta foto dirinya di kolom komentar tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

โ€œPostingan itu tidak benar. Ini fitnah yang merusak reputasi saya. Karena itu saya melaporkannya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,โ€ ujarnya.

Atas dugaan tindakan yang dinilai sangat meresahkan itu, Ilham berharap Polres Labuhanbatu segera mengambil langkah hukum yang tegas.

โ€œSaya meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar laporan ini segera diproses. Pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial ini harus diusut tuntas. Tindakan mereka telah merugikan nama baik saya secara serius,โ€ tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x