x

Inspektorat Labuhanbatu Selatan Jadi “Batu Sandungan” Kasus Korupsi? 8 Bulan LHP Tak Kunjung Keluar

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 17:42 100 Redaksi IP

LABUHANBATU SELATAN,INFOPUBLIK24 – Penanganan kasus dugaan korupsi di Labuhanbatu Selatan kini berada di titik nadir. Meski Kepolisian dan Kejaksaan telah mengantongi laporan dari organisasi Tim Libas, proses hukum seolah “disandera” oleh lambatnya kinerja Inspektorat Labuhanbatu Selatan dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (08/02/2026)

Hingga saat ini, tercatat dua laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Labuhanbatu Selatan dan dua laporan di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan di tempat. Padahal, baik Kanit Tipikor Polres Labusel, IPDA Rudi, maupun Kasi Intel Kejari Labusel, Panjaitan Oloan Sinaga, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk menaikkan status perkara.

Tim audit Inspektorat pak pantas berdalih bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh “keterbatasan personel”. Namun, alasan ini dinilai tidak masuk akal mengingat durasi penundaan yang telah memakan waktu hingga 8 bulan. Lebih memprihatinkan, Inspektur Inspektorat Labusel memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp, meski pesan telah terkirim (centang dua).

Sesuai aturan operasional, APIP seharusnya menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu 60 hari. Penundaan hingga lebih dari setengah tahun ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan diduga kuat melanggar kode etik profesional pengawasan.

“Jika Inspektorat tidak mampu bekerja cepat, maka mereka secara tidak langsung memberikan ruang bagi terduga koruptor untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal kemauan untuk memberantas korupsi di Labusel,” ujar perwakilan Tim Libas.

Masyarakat Labuhanbatu Selatan kini menanti keberanian Bupati untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat yang dianggap menjadi penghambat utama dalam pembersihan praktik korupsi di daerah tersebut.

Laporan : Anshori Pohan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x