x

Ganggu Lalu Lintas Laut, Kapal Kargo Diduga Sandar Ilegal di Selat Air Hitam

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Jan 2026 22:19 66 Redaksi IP

MERANTIย โ€” Laut Kepulauan Meranti kembali bergolak. Bukan karena badai, tetapi akibat ulah kapal-kapal kargo yang nekat melabuhkan jangkar di jalur utama feri penumpang dan melakukan aktivitasย overskipย secara liar di perairan padat lalu lintas.

Tindakan berbahaya ini bukan hanya melanggar aturan pelayaran, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pekerja laut.

Pantauan lapangan pada Kamis (6/11/2025) menunjukkan sejumlah kapal kargo berjejer di tengah selat sempit menunggu giliran bongkar muat di luar pelabuhan resmi.

Jalur yang seharusnya steril untuk feri penumpang kini berubah menjadi lintasan berisiko tinggi, di mana kapal besar dan kecil saling berebut ruang tanpa kendali.

โ€œIni bukan pelanggaran administratif โ€” ini kejahatan laut yang bisa merenggut nyawa,โ€ tegas seorang pelaut lokal dengan nada geram.

Aktivitasย overskipโ€”pemindahan barang dari kapal besar ke kapal kecilโ€”dilakukan secara serampangan di tengah arus deras tanpa pengawasan resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Ironisnya, kegiatan itu kerap berlangsung bersamaan dengan jadwal lintasan feri penumpang.

Catatan warga menyebutkan, insiden fatal pernah terjadi saat crane kapal patah dan menewaskan seorang pekerja di lokasi.

Namun, kejadian tersebut tidak cukup menggugah otoritas pelabuhan untuk menertibkan praktik berbahaya ini.

Banyak pihak menduga kegiatan tersebut dilakukan demi menghindari biaya retribusi pelabuhan resmi.

Sementara sebagian lainnya beralasan fasilitas pelabuhan di Meranti belum memadai. Namun alasan apa pun, tindakan yang mempertaruhkan keselamatan publik tidak dapat dibenarkan.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kepala KSOP Kepulauan Meranti,ย Derita Adi Prasetyo, S.Si.T, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat: apakah pihak Syahbandar benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya?

โ€œKalau Syahbandar diam, itu pertanda ada bau busuk di balik laut ini,โ€ sindir seorang tokoh pelayaran yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aksi kapal kargo yang menjadikan jalur feri sebagai tempat lego jangkar termasuk pelanggaran berat terhadap hukum nasional maupun internasional. Setidaknya empat regulasi yang secara nyata dilanggar, yaitu:

  1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 117โ€“118: melarang kapal berlabuh di alur pelayaran umum.
  2. UU No. 66 Tahun 2024, mempertegas sanksi terhadap pelanggaran keselamatan dan ketertiban pelayaran.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016, menegaskan larangan menghalangi alur navigasi kapal.
  4. Konvensi Internasional COLREGS, mengatur sanksi terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Dengan demikian, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika pelayaran, tetapi sudah masuk dalam kategoriย kejahatan lautย yang dapat dijerat pidana.

โ€œSyahbandar jangan bersembunyi di balik alasan teknis. Ini bukan soal tambat labuh โ€” ini soal nyawa manusia! Keselamatan publik tak bisa ditukar dengan kepentingan bisnis,โ€ tegasย pemerhati maritim Kepulauan Meranti.

Ia mendesak otoritas terkait mengambil empat langkah tegas:

  1. Menertibkan seluruh kapal yang lego jangkar di jalur feri.
  2. Memanggil dan memproses hukum agen pelayaran yang terlibat.
  3. Menegakkan sanksi sesuai ketentuan UU Pelayaran Nasional.
  4. Melakukan reformasi tata kelola pelayaran agar praktik pembiaran tidak terulang.

Fenomena ini menjadi cermin buram lemahnya pengawasan dan penegakan hukum maritim di daerah. Selama aparat pelabuhan memilih diam, laut Meranti akan terus menjadi panggung pelanggaran dan kuburan bagi nurani hukum.

Kini publik menunggu jawaban tegas:
Apakah Syahbandar akan bangkit menegakkan aturan, atau membiarkan lautan Meranti berubah menjadi ladang kejahatan tanpa batas?

CATATAN REDAKSI

Media ini berpegang teguh pada prinsip independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial pers. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x