x

Dugaan Mark-Up dan Simpang Siur Anggaran BUMDes Tanjung Mulia 2025 APIP dan APH Diminta Segera Bertindak!

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 19:35 58 Redaksi IP

LABUHANBATU SELATAN,INFOPUBLIK24– Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2025 kini menjadi perbincangan publik. (20/01/2026)

Pasalnya, ditemukan ketidaksinkronan data yang mencolok terkait realisasi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai kurang lebih Rp 220 juta, yang dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan melalui penanaman jagung dan peternakan kambing.

Berdasarkan keterangan Ketua Bumdes, Ucok Manurung, anggaran yang diterima bumdes sebesar Rp.220 juta. Dimana 117 juta dikucurkan untuk program penanaman jagung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan keganjilan Dari total 3 tahap yang direncanakan, tahap pertama dilaporkan hanya menghasilkan panen sekitar 500 kg.

Ilham, salah satu pengelola di lapangan, menyebutkan bahwa penanaman jagung tersebut telah menelan biaya Rp 27 juta dengan penanaman bibit 20 kg, termasuk biyaya pupuk. Sisa anggaran diklaim digunakan untuk pembelian mesin dompeng, pipa, dan pembuatan gubuk.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai rasionalitas harga sarana prasarana tersebut dibandingkan dengan output panen yang dihasilkan.

Kejanggalan semakin menguat pada sisa anggaran sekitar Rp 103 juta yang dialokasikan untuk pembelian hewan ternak kambing, Terdapat disparitas informasi yang sangat mencolok di internal pengurus BUMDes:

Ketua BUMDes menyebutkan pembelian sebanyak 25 ekor, sementara Sekretaris BUMDes, Bainal, menyatakan jumlahnya adalah 31 ekor.

Sekretaris “Lepas Tangan”: Saat dikonfirmasi mengenai harga per ekor, Sekretaris BUMDes mengaku tidak tahu-menahu dengan alasan tidak terlibat dalam proses teknis pembelian. Hal ini dianggap janggal bagi seorang pejabat administrasi inti di lembaga BUMDes.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi kandang kambing (Kampung Sukarame, Dusun Ranto Kapal), ditemukan total 43 ekor kambing dalam satu kandang yang tersekat. Namun, anak penjaga kambing mengklarifikasi bahwa 17 ekor adalah milik pribadi, sehingga yang tersisa diduga milik BUMDes hanya 26 ekor dengan ukuran berbeda-beda mulai dari indukan, dere, dan anakan.

Jika merujuk pada temuan lapangan sebanyak 26 ekor dengan estimasi harga pasar rata-rata Rp 1.000.000 per ekor, maka total dana yang terserap hanya sekitar Rp 26 juta.

“Jika anggarannya mencapai Rp 103 juta, sementara fisik yang ada di lapangan hanya bernilai puluhan juta, lalu ke mana larinya sisa dana sekitar Rp 70-an juta tersebut? Ini yang harus dijawab secara terang benderang,” ungkap sumber yang memantau kasus ini.

Melihat adanya ketidaksesuaian jumlah ternak, simpang siurnya keterangan antar pengurus, serta minimnya hasil dari anggaran jagung yang besar, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat didesak untuk segera melakukan audit investigatif.

Masyarakat meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap pengelolaan BUMDes Tanjung Mulia tahun 2025. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan dana yang seharusnya menyejahterakan warga desa tidak menguap demi kepentingan oknum tertentu.

Biaya Rp 117 juta sangat besar untuk skala desa. Jika 500 kg adalah hasil tahap pertama, maka total 3 tahap mungkin hanya mencapai 1,5 – 2 ton. Dengan harga jagung pipil saat ini, pendapatan tersebut tidak akan mampu menutup modal (ROI negatif), yang mengindikasikan manajemen yang buruk atau penggelembungan harga alat (dompeng/pipa).

Mengalokasikan Rp 103 juta untuk (maksimal) 25 ekor berarti harga per ekor mencapai Rp 4.2 juta. Secara rata-rata di desa, harga kambing bibit/indukan biasanya jauh di bawah itu (Rp 1 – 1,5 juta), sehingga ada selisih sekitar Rp 2.7 juta per ekor yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Laporan : Anshori Pohan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x