SELATPANJANG,INFOPUBLIK24 – Pengawas Ahli Madya SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dra. Tengku Mashanum, melaksanakan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi kepala SMA dan SMK binaannya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dipusatkan di gedung SD SKM, lingkungan SMK SKM Kabupaten Kepulauan Meranti. Sosialisasi diikuti oleh kepala sekolah dan perwakilan dari SMK SKM, SMK Patria Darma, SMK Al Furqon, SMAS Meranti, SMAS Pemda Peranggas, SMAS Al Ma’arif, SMA Kalam Kudus, SMAS Mohd Yudha, SMK Putra Meranti, SMAN 1 Tebing Tinggi Barat, serta SMAN 1 Tebing Tinggi Timur.
Meski telah mendekati masa purnatugas, Dra. Tengku Mashanum tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai pengawas sekolah. Setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, ia langsung meneruskan materi dan informasi kepada sekolah-sekolah binaannya sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan program pemerintah di bidang pendidikan.
Dalam pemaparannya, Dra. Tengku Mashanum menjelaskan pentingnya implementasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Menurutnya, setiap satuan pendidikan harus memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai jenis bencana serta menyusun program penanggulangan bencana secara sistematis, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat bencana, hingga pascabencana.
Program tersebut diawali dengan pembentukan tim atau panitia melalui Surat Keputusan (SK), kemudian menyusun program kerja yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selain SPAB, peserta juga memperoleh materi mengenai Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Kegiatan ini merupakan proses evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah yang dilakukan oleh pengawas sebagai bagian dari implementasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah melalui Ruang GTK atau Rumah Pendidikan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam penilaian tersebut, kepala sekolah dievaluasi berdasarkan pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. PKKS bertujuan menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan PKKS, pengawas pembina terlebih dahulu melaksanakan pra-PKKS. Selanjutnya, PKKS dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026. Hasil penilaian kemudian diolah melalui sistem Ruang GTK pada November dan ditetapkan pada Desember 2026 sebagai bagian dari Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Dari hasil tersebut akan ditentukan predikat kinerja kepala sekolah, yaitu Baik, Sangat Baik, atau Kurang, yang menjadi salah satu indikator kelayakan dalam menjalankan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh seluruh peserta. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama di depan spanduk kegiatan yang dipersiapkan oleh Pengawas Ahli Madya Dra. Tengku Mashanum sebagai dokumentasi pelaksanaan sosialisasi.










