x

Belasan Tahun Beroperasi Diduga Perkebunan Ahok Walet Tanpa HGU dan Tak Tersentuh Pajak

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Mei 2026 19:03 97 Redaksi IP

LABUHANBATU SELATAN,INFOPUBLIK24 – Dugaan pelanggaran aturan perkebunan dan penggelapan pajak mencuat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebuah perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 90 hektar yang berlokasi di Dusun Pintasan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, diduga telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi legalitas yang sah sesuai undang-undang. Minggu (10/05/2026)

Perkebunan yang juga disertai dengan usaha sarang burung walet tersebut diduga hanya memiliki alas hak berupa Surat Desa (SKT), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, berdasarkanUU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebuna, Pasal 47: Menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan di atas luas lahan tertentu (dalam hal ini di atas 25 hektar) wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Mengatur bahwa penguasaan tanah skala besar untuk kepentingan usaha wajib melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU), bukan sekadar surat keterangan tanah (SKT) tingkat desa yang diperuntukkan bagi kepemilikan perorangan skala kecil

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 39: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan NPWP, atau tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal ini, dugaan tidak membayar pajak selama belasan tahun merupakan pelanggaran serius terhadap penerimaan negara.

Penggunaan surat keterangan tingkat desa untuk lahan seluas 90 hektar dinilai sebagai modus untuk menghindari kewajiban administrasi yang lebih tinggi dan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Selama belasan tahun beroperasi, perkebunan ini diduga tidak menyetorkan pajak perkebunan yang sesuai, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Terkait temuan ini, kami meminta instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata sebagai berikut:
1. Kantor Pertanahan (BPN) Labuhanbatu Selatan:
• Tindakan: Melakukan pemeriksaan lapangan (ploting lahan) di Dusun Pintasan untuk memastikan status hukum tanah tersebut. Jika terbukti lahan seluas 90 hektar hanya bermodalkan surat desa, BPN harus menyatakan lahan tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki HGU sebagaimana diatur dalam UU Perkebunan.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama:
• Tindakan: Melakukan audit investigasi terhadap kewajiban pajak pemilik lahan selama belasan tahun terakhir, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan serta pajak penghasilan dari bisnis sarang burung walet.
3. Dinas Pertanian dan Perkebunan Labuhanbatu Selatan:
• Tindakan: Mencabut atau tidak memberikan rekomendasi izin jika operasional perkebunan terbukti melanggar aturan luas maksimum bagi perorangan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
4. Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Selatan:
• Tindakan: Melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan gedung walet di lokasi tersebut jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) dan izin gangguan.
5. Polres Labuhanbatu Selatan / Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan:
• Tindakan: Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik lahan atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang sah (menyerobot kawasan atau melanggar peruntukan) serta potensi tindak pidana korupsi dari sektor kerugian pajak negara.

Masyarakat Dusun Pintasan, Desa Tanjung Mulia, mengharapkan adanya keadilan hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pengusaha besar yang mengabaikan aturan, sementara masyarakat kecil diwajibkan patuh pada hukum. Penertiban ini penting demi menyelamatkan aset negara dan meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Laporan : Anshori Pohan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x