x

Koordinator BEM Se-Riau Wilayah Kepulauan Meranti Soroti Dugaan Penghadangan Mahasiswa di PT NSP, Isu Kepatuhan Pengelolaan Limbah Cair Menguat

waktu baca 3 menit
Minggu, 22 Feb 2026 17:40 167 Redaksi IP1

MERANTI,INFOPUBLIK24 — Polemik dugaan penghadangan mahasiswa (Unilak) saat melakukan penelitian lingkungan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru.

Kordinator (BEM) Se-Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Faizul angkat bicara dan meminta transparansi perusahaan serta tindakan tegas pemerintah daerah terkait kepatuhan pengelolaan limbah cair industri sagu (SSGU).

Menurut keterangan mahasiswa yang berupaya melakukan penelitian lapangan, aktivitas akademik mereka disebut tidak diperkenankan oleh pihak perusahaan saat hendak mengambil data dan sampel limbah cair di area IPAL.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan publik: apakah pengelolaan limbah cair hasil produksi industri tersebut telah memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan?

Faizul menilai kejadian tersebut tidak sekadar persoalan akses lokasi, tetapi menyangkut kepentingan publik.

“Jika penelitian akademik saja tidak diberi ruang, maka wajar masyarakat mempertanyakan kualitas pengolahan limbahnya. Industri yang beroperasi di wilayah masyarakat harus terbuka terhadap pengawasan ilmiah,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Secara hukum, pengelolaan limbah cair industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha:

memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), mengolah limbah sebelum dibuang ke media lingkungan, memenuhi baku mutu air limbah, menyediakan akses pengawasan bagi pemerintah.

Pasal 67 UU 32/2009 menegaskan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran.

Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Apabila benar terjadi pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu, konsekuensinya tidak hanya administratif tetapi juga pidana.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga melampaui baku mutu dapat dipidana: penjara 3 hingga 10 tahun, dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Bahkan pada Pasal 99, kelalaian yang menyebabkan pencemaran tetap dapat dipidana: penjara 1 hingga 3 tahun, dan
denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Apabila pencemaran menimbulkan korban kesehatan masyarakat atau kerusakan lingkungan serius, ancaman hukuman meningkat.

Hak Akademik dan Akses Informasi
Selain isu lingkungan, dugaan penghalangan penelitian juga berpotensi menyentuh hak akademik. Aktivitas penelitian mahasiswa merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, keterbukaan data lingkungan termasuk kategori informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut informasi mengenai kondisi lingkungan hidup tidak dapat ditutup karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kordinator BEM Se-Riau meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bersikap pasif. Pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan lingkungan melalui dinas lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 71 UU 32/2009, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha. Pengawasan itu meliputi: pemeriksaan dokumen izin lingkungan, uji kualitas air limbah, inspeksi lapangan, serta pemberian sanksi, administratif dapat berupa:
teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD. BEM menilai investigasi ilmiah independen harus dilakukan dengan melibatkan akademisi, laboratorium terakreditasi, serta masyarakat terdampak.

“Jika tidak ada masalah, perusahaan seharusnya terbuka. Tetapi jika ditemukan pencemaran, aparat penegak hukum wajib bertindak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NSP belum memberikan keterangan resmi, upaya konfirmasi terus dilakukan walaupun Pertemuan konfirmasi awal awak Media infopublik24.com dan Suararakyat.info dengan Pihak Perusahaan NSP elfis Hamdani dan Setyo Budi Utomo batal,

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial pers. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena menyangkut keselamatan ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri.(TNF /Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x