x

Lapor pak kapolres !Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sawmil di Bantan Tua Cemari Lingkungan, Warga Minta Polres Bengkalis Bertindak

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 20:32 53 Redaksi IP

BENGKALIS,INFOPUBLIK24 – Aktivitas sawmil (penggergajian kayu) yang diduga milik Supri di Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan menimbulkan pencemaran debu yang mengganggu permukiman warga.

Pantauan warga, setiap hari aktivitas pemotongan kayu menghasilkan debu halus yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah penduduk. Kondisi ini dinilai mengancam kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

“Debunya sangat mengganggu, masuk ke rumah dan menempel di perabotan. Kami khawatir dampaknya bagi kesehatan,” ungkap seorang warga.

Selain persoalan dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Hingga kini, tidak terlihat adanya papan informasi perizinan usaha maupun dokumen lingkungan yang dipublikasikan secara terbuka.

Jika benar beroperasi tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai tingkat risiko.

Apabila kayu yang diolah tidak memiliki dokumen sah, dapat pula terjerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Warga menilai, keberadaan usaha yang diduga ilegal di tengah permukiman tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.

Masyarakat secara tegas meminta Polres Bengkalis, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sumber kayu yang diolah.
“Kalau memang tidak memiliki izin, kami minta ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola usaha terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kepastian hukum demi menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan rasa keadilan masyarakat.

Laporan : T.Maha Sabirin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x