
JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dari rumah pribadi milik SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt/Pj Gubernur Riau. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
โPenyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt/Pj Gubernur,โ kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah dinas, tetapi juga menyasar kediaman pribadi SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
โDalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau,โ ujarnya.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan permintaan fee yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK belum memerinci nilai total uang yang disita dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian hukum.

Tidak ada komentar