Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
โBenar, tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau. Kegiatan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi,โ ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap adanya dugaan permintaan โjatahโ sebesar Rp 7 miliar yang diduga dilakukan oleh Abdul Wahid. Uang tersebut diduga bersumber dari penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IโVI di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam proses penganggaran, alokasi dana pada dinas tersebut diketahui mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp 106 miliar, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. KPK menduga kenaikan anggaran itu menjadi pintu masuk terjadinya praktik pemerasan dan gratifikasi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, aliran uang dilakukan secara bertahap. Pada Juni 2025, Ferry selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengumpulkan setoran dari para kepala UPT dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar.
Atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid, uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Sementara sisa dana sebesar Rp 600 juta diduga mengalir kepada pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Arief.
Pengumpulan dana kembali dilakukan pada Agustus 2025. Dani M. Nursalam memerintahkan pengumpulan uang tambahan sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi untuk sejumlah keperluan, antara lain Rp 300 juta untuk sopir pribadi, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan daerah, serta sekitar Rp 300 juta yang disimpan oleh Ferry.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar