x

Reskrim Polres Meranti Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran dalam Waktu Singkat

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Des 2025 09:50 61 Redaksi IP1

Meranti โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU tanggal 05 Desember 2025. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa saksi, yakni Surta Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli. Sementara terlapor diketahui bernama Roma Rianto, warga Selatpanjang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima paspor atas nama Surya Hafandi, Awaludin, Fadli, dan Riyansyah; dua buku catatanโ€”masing-masing berwarna hijau dan hitam; serta satu unit telepon genggam merek Redmi 9 warna biru.

Menurut AKP Roemin, kejadian bermula ketika pelapor menerima telepon dari Roma yang sedang berada di Malaysia. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah sebesar 110 Ringgit Malaysia per hari. Pelapor tertarik dan menerima tawaran tersebut.

โ€œPelapor berangkat pada Senin melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebing Tinggi. Di sana ia bertemu empat orang lainnya yang juga mendapat tawaran kerja dari Roma,โ€ ujar Kasat Reskrim.

Setibanya di Malaysia, pelapor dan empat rekannya bertemu dengan Roma dan pemilik rumah yang akan direnovasi. Mereka mulai bekerja pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun, pada 24 Oktober 2025, terjadi perselisihan antara Roma dan pemilik rumah. Pelapor mulai curiga karena tidak ada kejelasan mengenai upah yang dijanjikan.

โ€œPemilik rumah menyampaikan bahwa gaji seluruh pekerja sebenarnya sudah dibayarkan langsung kepada Roma secara borongan. Karena itu, para pekerja tidak mendapatkan pembayaran apa pun selain makan,โ€ terang AKP Roemin.

Karena tidak tahan dengan kondisi kerja dan tidak menerima gaji, pelapor bersama dua rekannya, Awal dan Riyan, kabur pada 30 Oktober 2025. Mereka kemudian menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Pihak KBRI merespons dan membantu memfasilitasi transportasi mereka menuju kantor KBRI.

โ€œDi KBRI, mereka dimintai keterangan dan menjalani rehabilitasi selama dua minggu. Setelah itu, pihak KBRI memulangkan ketiganya melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia,โ€ jelas Roemin.

Setelah kembali ke Indonesia, ketiganya pulang ke rumah masing-masing. Namun pada 18 November 2025, mereka sepakat mendatangi rumah mertua Roma untuk melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan titik temu. Akhirnya mereka melanjutkan laporan ke Polres Kepulauan Meranti.

Kasat Reskrim memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œKasus sedang ditangani dan kami akan memprosesnya secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,โ€ tegas AKP Roemin Putra.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA
x